Minggu, 18 November 2012

Wah, ganja ternyata legal di 9 negara !

Kendati hampir semua negara menyatakan perang pada narkotika, namun ternyata ganja legal pada 9 negara berikut ini | Media Indonesia Update.






1. Belanda
Belanda sejak dahulu dikenal sebagai surga bagi para pecandu ganja, pasalnya ganja legal dan mudah didapat di negara ini serta bebas diperjual-belikan di tempat-tempat umum, seperti cafe, diskotik dan sebagainya.

2. Argentina
Argentina termasuk negara yang melegalkan ganja, meski dibatasi hanya dalam jumlah kecil dan untuk pemakaian pribadi

3. EKuador
Di Ekuador pengaturan terhadap pemakaian ganja telah dilegalkan dan dicantumkan secara sah pada hukum mereka

4. Meksiko
Meski Meksiko dikenal sebagai sarang kartel dan penyelundup narkotika, namun penggunaan ganja dilegalkan hanya untuk pribadi, tidak lebih dari 5 gram.

5. Siprus
Undang-undang di Siprus melegalkan kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi maksimal 15 gram, dan membolehkan warganya menanam pohon ganja maksimal 5 pohon secara pribadi.

6. Peru
Peru juga memperbolehkan kepemilikan ganja pribadi maksimal 8 gram, dengan catatan tidak memiliki obat-obatan lain yang dikategorikan sebagai narkoba.

7. uruguay
Uruguaay juga memperbolehkan penggunaan dan kepemilikan ganja untuk digunakan sendiri, dalam undang-undang negara tersebut tidak disebutkan berapa batasan maksimal kepemilikannya.

8. Swiss
Kepemilikan dan penanaman ganja legal dengan pembatasan maksimal 4 tanaman bagi setiap orang di negara bagian Fribourg dan Vaud, Jenewa, Swiss.

9. Amerika Serikat
Di negara bagian Washington DC, Amerika Serikat, ganja legal bagi pengguna dengan batasan kepemilikan maksimal 1 ons ganja, namun untuk membudidayakan ganja termasuk melanggar hukum, kecuali ada otorisasi medis dari departemen terkait. Sumber The Telegraph .

0 komentar:

Posting Komentar