MA akan bawa Ahmad Yamani ke jalur hukum bila dikemudian hari ada indikasi penyuapan terkait putusan hukum bos narkoba Hengky Gunawan | Media Indonesia Update.
Kepada Media di Jakarta kemarin (17/11), Ridwan Mansyur, Ka Biro Humas MA, menegaskan, "Jika nanti ditemukan perubahan pasal ada terkait dengan penyuapan maka pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang."
Sampai saat ini pimpinan MA baru meminta Ahmad Yamani mundur, karena terbukti lalai mengeluarkan putusan vonis 15 tahun penjara kepada bos narkoba Hengky Gunawan, yang seharusnya menjalani hukuman 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Meski masyarakat menduga itu adalah ulah mafia peradilan, MA menyebutkan itu hanya kelalaian saja.
Untuk menelusuri dugaan suap tersebut, Mahkamah Agung telah membentuk tim pemeriksa MA untuk segera memeriksa para pengambil keputusan, dimulai dari anggota majelis hakim hingga ketua majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut. Sumber Jakarta Media Onlne.
Sabtu, 17 November 2012
MA akan bawa Ahmad Yamani ke jalur hukum
22.13
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar